KEBIJAKAN
Perusahaan berkomitmen untuk melindungi Pelapor pelanggaran yang beritikad baik dan perusahaan akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan WBS. Maksud dari adanya perlindungan Pelapor adalah untuk mendorong terjadinya pelaporan pelanggaran dan menjamin keamanan Pelapor.

  1. Kebijakan Perlindungan Pelapor
  2. Pelapor yang menginginkan dirinya tetap dirahasiakan diberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pribadinya. Perusahaan melindungi Pelapor yang beritikad baik, melalui:
    1. Tersedianya fasilitas saluran pelaporan.
    2. Jaminan kerahasiaan identitas Pelapor apabila Pelapor memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi Pelapor.
    3. Jaminan keamanan informasi dan perlindungan terhadap tindakan balasan dari terlapor atau perusahaan, yang berupa ancaman keselamatan fisik, teror psikologis, keselamatan harta, perlindungan hukum dan keamanan pekerjaan, tekanan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan atau pangkat, pemecatan yang tidak adil, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk, dan catatan yang merugikan dalam file data pribadi.
    4. Informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada unit kerja tindak lanjut diserahkan. Informasi ini disampaikan secara rahasia kepada Pelapor yang lengkap identitasnya.

  3. Apresiasi bagi Pelapor
  4. Setiap Pelapor yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan berhak mendapat penghargaan. Ketentuan mengenai bentuk dan besarnya penghargaan yang diberikan akan ditetapkan dengan peraturan perusahaan tersendiri..

  5. Sanksi bagi Pelapor yang Menyalahgunakan Sistem Pelaporan Pelanggaran
  6. Perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan budaya yang mendorong karyawan untuk berani melaporkan tindakan pelanggaran yang diketahuinya. Hal ini dilakukan dengan memberikan kekebalan atas sanksi administratif kepada para Pelapor yang beritikad baik. Kebijakan tersebut diatas dapat diberikan kepada Pelapor yang belum pernah melakukan pelanggaran berat, atau bila dia terpaksa terlibat dalam pelanggaran berat, tetapi dengan itikad baik melaporkan adanya pelanggaran tersebut. Kekebalan terhadap sanksi administratif ini hanya berlaku internal perusahaan.